JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata api (senpi), tanpa memandang pangkat atau jabatan.
Hal ini disampaikan Kapolri dalam menanggapi sejumlah kasus penembakan oleh oknum polisi yang berujung maut di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita sudah punya protap. Personel yang dilengkapi senjata harus melalui asesmen, pelatihan, dan evaluasi berkala. Jika ada pelanggaran, kami akan tindak tegas tanpa ragu, apapun pangkatnya,” ujar Listyo usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12).
Listyo juga memastikan bahwa Polri akan memproses pelanggaran anggota baik secara pidana maupun etik. Ia menginstruksikan seluruh kapolda dan pejabat utama untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi.
“Para kapolda dan pejabat harus memperketat pemantauan dan evaluasi. Jika ada pelanggaran, tindak tegas. Ini menjadi komitmen kita untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sejumlah kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota kepolisian telah mencuat ke publik, seperti penembakan sesama polisi di Solok Selatan (Sumatera Selatan), penembakan siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), hingga penembakan warga sipil di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
Sebelumnya, merespons hal tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar rapat khusus untuk membahas pengawasan terhadap kepemilikan senjata api oleh anggota Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa langkah ini penting untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
“Kita akan rapat dengan Itwasum dan Propam untuk membahas kontrol senjata api. Ini akan diagendakan dalam masa sidang berikutnya,” ujar Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12). (DR)