KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian minuman beralkohol, menyusul kembali dibukanya segel Cafe Michan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, meski mendapat penolakan keras dari warga sekitar.
Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum warga RW 01 Katulampa dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners dalam konferensi pers, menyikapi masih beroperasinya Cafe Michan yang diduga menjual minuman beralkohol.
“Kami dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selaku kuasa hukum perwakilan warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa, menyampaikan sikap resmi warga yang menolak tegas aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C oleh Cafe Michan,” ujar Sylvia Lesmana Clara, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, penolakan warga dilakukan demi menjaga rasa aman, ketenteraman, dan lingkungan sosial yang sehat.
Menurut Sylvia, sejak awal pengelola Cafe Michan, PT Trio Tertawa Lepas, hanya mengajukan izin lingkungan untuk usaha resto and lounge dan menyatakan tidak akan menjual minuman beralkohol. Pernyataan itulah yang menjadi dasar persetujuan warga.
“Namun dalam praktiknya, berdasarkan laporan warga, Cafe Michan justru diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Selain itu, warga juga terganggu oleh kebisingan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial,” katanya.
Masalah ini dinilai semakin serius karena lokasi kafe berada di sekitar lima rumah ibadah, Pesantren Tarbiyatul Faridah, SMP-SMA Zafirah 3, serta fasilitas kesehatan dengan radius sekitar 500 meter.
Sylvia menegaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pasal 22 Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, penjualan miras dilarang di lokasi tertentu, termasuk di sekitar tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
“Dengan demikian, Cafe Michan seharusnya tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol dalam golongan apa pun,” tegasnya.
Sylvia mengungkapkan, warga sudah menempuh berbagai upaya, mulai dari mencabut persetujuan lingkungan, menggalang petisi, mengirim surat kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, hingga melakukan mediasi dengan pihak kelurahan dan pengelola kafe. Namun, pihak Cafe Michan menyatakan telah memiliki SKPL-A untuk menjual miras golongan A.
Puncaknya, pada 15 Januari 2026, warga dan tokoh agama menggelar aksi protes yang berujung pada penyegelan sementara oleh Satpol PP Kota Bogor. Namun segel itu kembali dibuka pada 19 Januari 2026, hanya berdasarkan surat pernyataan dari pihak Cafe Michan.
Dalam surat tersebut, pengelola mengakui pernah menjual minuman beralkohol jenis cocktail yang mengandung alkohol golongan B dan C saat awal pembukaan, yang jelas bertentangan dengan Perda dan Perwali Kota Bogor.
“Pihak Cafe Michan kemudian menyatakan tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan B dan C, dan hanya akan menjual golongan A sesuai izin yang dimiliki. Mereka juga berjanji siap disanksi jika mengulangi pelanggaran,” jelas Sylvia.
Namun, keputusan membuka kembali segel itu dinilai telah melukai kepercayaan warga.
“Kami menilai ini adalah bentuk lemahnya pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Bogor, khususnya Wali Kota dan dinas-dinas terkait, serta mengabaikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, namun hingga kini belum mendapat respons.
Melalui konferensi pers tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Cafe Michan segera menghentikan seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C;
- Mendesak Wali Kota Bogor dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara serius;
- Menuntut pencabutan SKPL-A dan/atau izin usaha Cafe Michan sesuai Pasal 22 Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
(DR)