KOTA BOGOR – Instansi Pemerintah Kota Bogor yang diberi mandat dalam penegakan disiplin dan pengawasan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kompak memilih bungkam terkait pemecatan ASN berinisial AS.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS hingga berujung pemberhentian. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto yang tidak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Dani Rahadian membenarkan adanya pemberhentian terhadap ASN berinisial AS. AS dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Sebelum keputusan diterbitkan, Pemerintah Kota Bogor telah menerima Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00161/RAK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang merekomendasikan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
BKPSDM menyatakan proses penjatuhan sanksi telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembentukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian.
Selain itu, seluruh tahapan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin diproses melalui aplikasi I’Dis (Integrated Disiplin) BKN serta diawasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Keputusan tersebut diterima oleh yang bersangkutan pada 14 Januari 2026 dan mulai berlaku sesuai ketentuan, yakni 15 hari kerja sejak tanggal diterima. (DR)