KABUPATEN BOGOR – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Bogor Raya, Ari Indra David, S.H., M.H., berikan materi dalam sekolah hukum yang dilaksanakan Lembaga Kajian Mahasiswa Ahwal Syakhsiyah (El-Kamasy) di Puncak-Cisarua (21/12).
Dihadapan para peserta dalam acara yang dipandu Moderator Ilham Ramdani Rahmat, S.H., tersebut, Ari Indra David mengatakan:
“Saya diberikan amanat untuk memberikan materi dalam sekolah hukum ini dengan tema Praktik Hukum Acara Pidana dan manfaat dari pelajaran ini yakni ketika mahasiswa menjadi Advokat, kelak sudah mendapat pelajarannya”, jelas Ari Indra David.
“Dalam praktik hukum acara pidana tentu yang menjadi dasarnya adalah teori hukum acara pidana, maka dalam kesempatan ini saya akan mencoba membagi dua sesi, yakni sesi pertama berupa penjelasan sekilas teori hukum acara pidana, dan sesi kedua berupa tanya jawab yang berisikan seputar penjelasan tata cara praktik hukum acara pidana”, urai Ari Indra David.
“Bagi mahasiswa yang kelak menjadi Advokat perlu juga mempelajari buku-buku karangan advokat yang menjelaskan teori hukum acara pidana, karena buku-buku karangan Advokat secara teknis nuansanya berisikan penjelasan mengenai tata cara melakukan pembelaan hak-hak pencari keadilan atau klien dalam suatu perkara pidana”, tutup Ari Indra David.
Sementara itu dalam pantauan, pemberian materi oleh Ketua DPC KAI Bogor Raya dalam acara tersebut terus berlangsung hingga selesai.
Ketua Pelaksana Sekolah Hukum, Teddy Farhan, saat ditemui seusai pemberian materi oleh Ketua DPC KAI Bogor Raya, mengungkapkan:
“Pelaksanaan sekolah hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian Ahwal Syaksiyah (El-kamasy) berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak hari Jum’at – Minggu atau sejak tanggal 20 – 22 Desember 2019 bertempat di Vila Puncak, Cisarua, Kab. Bogor”, terang Teddy.
“Peserta sekolah hukum yang berkesempatan hadir dan mengikuti kegiatan pada saat ini diantaranya para Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Ahwal Syaksiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor dan para Mahasiswa Fakultas Ahwal Syaksiyah dari perguruan tinggi lainnya”.
“Jumlah materi yang disajikan dalam sekolah hukum kali ini sebanyak delapan materi yang dipresentasikan oleh Pematerinya sesuai kapasitasnya masing-masing”, tutur Teddy.
“Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai temanya yakni LAW SCHOOL : Mewujudkan Mahasiswa yang berperan dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan di Indonesia”, tutup Teddy.
Burhan Fadly, S.H., Praktisi Hukum, inisiator Forum Aksi Kantor Hukum (Faktum) yang turut hadir dalam acara tersebut mewakili humas DPC KAI bogor Raya, menilai:
“Sekolah hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian Ahwal Syaksiyah (El-kamasy) yang diperuntukan untuk para Mahasiswa yang berlatar belakang Mahasiswa dari Fakultas Ahwal Syaksiyah pada Universitas-universitas atau perguruan-perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian Ahwal Syaksiyah (El-kamasy) cukup positif karena turut berperan dalam mendorong para peserta Mahasiswanya tersebut kelak menjadi genèrasi penerus selaku insan-insan teoritisi atau akademisi atau praktisi dalam bidang hukum yang relijius guna berperan dalam menegakan hukum dan keadilan di Indonesia “, puji Burhan.
“Sekolah hukum ini merupakan program pendidikan di luar fakultas (ekstra kulekuler) selain yang disediakan di dalam fakultas (intra kulekuler) yang mengkhususkan dan mempertajam materi-materi pelajaran hukum yang sudah dipelajari di fakultas-fakultas”, puji Burhan.
“Namun, materi-materi yang disajikan dalam sekolah hukum ini perlu ditambah untuk sekedar melengkapi atau memperkaya pengetahuan dan informasi misalnya materi hukum perdata internasional dan hukum pidana internasional karena perkembangan hukum di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional” pungkas Burhan. (*)