BOGOR – Bazar sembako gelap makin marak di Kota Bogor, salah satunya yang mengatas namakan surat kabar Suara Metro Indonesia yang berdomisili di Kota Bandung. Seperti bazar yang diadakan di Kp Cipinang Gading Rw 04 Kelurahan Ranggamekar Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor pada Jumat 01 Maret 2019.
Perdagangan melalui bazar tersebut membuat beberapa jurnalis menyikapi permasalahan ini, karena jelas sudah melenceng dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang jurnalis.
Kepada wartawan, penunggu bazar pun menyebutkan, “Kami sih hanya menjalankan jaga stand ini saja, dan yang mengurus Ahmad Basari dari Surat Kabar Suara Metro. Untuk ijin ke Kelurahan dan wilayah sudah ada,” kata penjaga stand bazar yang tidak mau menyebutkan namanya.
“Untuk barang ini kami mengambil di daerah Karadenan Kecamatan Cibinong,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bogor Sandi M. Ilham menyampaikan, “Untuk berjualan aja harus ada ijin dari instansi terkait, apalagi ini sudah mengatas namakan sebuah media surat kabar. Harus ada ijin dari Kelurahan, ijin dari Kesbangpol dan juga dari Dinas Perindustrian dan UMKM,” katanya.
“Juga untuk produk harus benar diteliti, apakah sudah kadaluarsa atau belum. Jadi lebih baik berhati hati dan di teliti dulu sebelum membeli,” jelas Sandi.
Sementara, jurnalis di Kota Bogor menyayangkan hal tersebut. Apalagi terkesan profesi jurnalis menjadi beking pada penjualan produk kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan profesi jurnalis yang harusnya profesional dalam penyajian berita, malah menjadi penyaji sembako. Apalagi disinyalir ini menjadu ajang oknum menjadi beking pengusaha untuk mendapat ijin berjualan,” kata salah satu jurnalis Bogor.
“Juga sangat menyayangkan pihak Kelurahan yang berada di Kota Bogor, begitu cepat memberi ijin untuk melegalkan perdagangan tersebut,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Bogor Djarkasih menyatakan, “Hal ini harus diselidiki secara jelas, apakah memang perusahaan Surat Kabar tersebut memang menjadi agen sembako atau hanya oknumnya yang bermain untuk berjualan dengan nama media,” tuturnya.
“Hal ini menjadi tugas bagi Pemerintah Kota bahkan Kabupaten Bogor untuk menyelidiki kebenarannya, apalagi dengan maraknya penjualan yang mengatas namakan surat kabar menjadi sebuah kontroversi yang tidak terhindarkan,” pungkasnya.