KOTA BOGOR – Komite Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pendidikan (KMPPP) Kota Bogor melakukan audensi bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, gina membahas permasalahan pendidikan dilingkup Kota Bogor. (31/8)
Diskusi dibuka oleh salah satu perwakilan KMPPP dengan mengutarakan hasil temuan yang dimana ada salah satu sekolah negeri di Kota Bogor yang tidak sesuai dengan konsepsi dunia pendidikan (inklusifitas).
Dalam kesempatan tersebut, KMPPP mengutarakan salah satu warga berinisial ‘BS’ selaku keluarga dari siswa dari SD Bondongan 1.
“Ponakan BS yang bersekolah di MA siswa SD Bondongan 1 sudah hampir mau 2 minggu ini tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar karena belum bayar iuran kas ke paguyuban dan waktu itu kelas 2 juga di tahan rapor nya soalnya belum bayar,” ujarnya
Senada dengan yang di sampaikan oleh BS, Ferdy mengutarakan, hal tersebut tentu mencederai UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negarapa wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ramdhani dan Altisan, selaku Presma UNPAK dan Kesatuan memberikan penegasan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi lg dan harus di tuntaskan dengan membacakan tuntutan :

