Headline Nasional | KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio

JAKARTA – Atasan putusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta rekannya, Agustiani Tio Fridelina, dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp600 juta.

“KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio,” ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (31/8).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta dan subsider 4 bulan kurungan sedangkan kader PDI-Perjuangan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Post ADS 1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tunrutannya, menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik,” tambah Ali.

Untuk banding, menurut Ali, selengkapnya akan di susun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !