Sementara dari sisi ekonomi, kebijakan utama pemerintah antara lain: melanjutkan Stimulus Fiskal 2020 dan Stimulus Fiskal 2021, baik Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Non-K/L dan Pemda.
“Kita melihat stimulus fiskal yang ada akan terus kita monitor agar sampai akhir tahun ini belanja negara yang masih di atas Rp1000 triliun itu bisa direalisasikan dalam 6 bulan baik melalui K/L, Non K/L, dan Pemda,” imbuh Menko Airlangga.
Prioritas juga diarahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap Penciptaan Lapangan Pekerjaan maupun terhadap Pertumbuhan Ekonomi Belanja Kesehatan pun tetap menjadi prioritas pertama. Selain itu, dengan Program Restrukturisasi UMKM dan Korporasi yang harus diikuti Program pemberian Kredit Modal Kerja dari Perbankan Nasional.
“Dengan juga sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait LPS diharapkan bisa lebih baik lagi serta percepatan realisasi program PEN baik untuk UMKM maupun untuk sektor korporasi,” ungkap Menko Perekonomian.
Sebagai informasi, di dalam Perpres 82/2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk menjadi Ketua Komite dan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya ditambah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua. Sementara, Menteri BUMN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana yang bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis.
Untuk melaksanakan kebijakan strategis tersebut, dibentuk 2 (dua) Satuan Tugas (Satgas) yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Sumber : BUMN