JAKARTA – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menggelar rapat perdana. Pembahasan mencakup uraian pelaksanaan tugas komite, perkembangan kasus Covid-19, pengembangan vaksin Covid-19, hingga percepatan penanganan dampak Covid-19 dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.

“Tim yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers usai rapat Komite.

Tugas tim di antaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years.

Baca Juga  Puncak Hari Buruh 2023, Buruh Siap Menangkan PKS dan Anies Baswedan

“Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi years tersebut,” sambung Menko Airlangga.

Satgas juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

Baca Juga  Komando Pusat Misi Pemelihara Perdamaian TNI Berganti Kepemimpinan

Di level daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“Dengan tim terpadu ini, perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal,” terang Menko Perekonomian.