
BOGOR — Perbedaan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara di Kabupaten Bogor mendapat sorotan praktisi hukum Dita Aditya.
Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya disebut merupakan pimpinan di instansi yang menangani urusan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.
Kondisi berbeda terjadi dalam penanganan perkara di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sebelum melakukan OTT di BPN Kabupaten Bogor, KPK diketahui telah melakukan serangkaian kegiatan di Bappenda dan BKPSDM. Dalam rilisnya, KPK menyebut kegiatan tersebut berhasil mengamankan dan menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, namun belum disertai penetapan tersangka.
Perbedaan penanganan tersebut kemudian menjadi perhatian Praktisi Hukum, Dita Aditya. Ia menilai adanya perbedaan tindakan KPK dalam perkara yang sama-sama berkaitan dengan barang bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dengan kesamaan adanya Barang Bukti, adanya Perbuatan, adanya Pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT disatu sisi yang lain hanya sekedar GIAT? lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis.” Ujar Dita Aditya
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !