
Dita menilai perbedaan tindakan KPK dalam menangani kedua perkara tersebut berpotensi memengaruhi reputasi lembaga antirasuah, khususnya karena hingga kini belum ada tersangka dalam perkara Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan Tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelususri aliran uangnya kemana saja” tambah adit.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara tersebut. Menurut Dita, kondisi itu menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penyidikan justru dapat mengaburkan proses hukum yang telah dilakukan sebelumnya di Bappenda dan BKPSDM.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama”. Tutupnya.
KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian tindakan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan disertai penyitaan uang sekitar Rp1,3 miliar. KPK juga telah membenarkan adanya penggeledahan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara Bappenda dan BKPSDM. Kondisi tersebut berbeda dengan penanganan perkara di BPN Kabupaten Bogor yang diikuti penetapan delapan tersangka.
“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah, diwilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang tidak equal, ada apa ??!! Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan di nego dibalik layar penegakan hukum.” tutup Dita Aditya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !