
Selain aliran uang, KPK juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah pemotongan.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor serta melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor.
KPK sebelumnya menegaskan penyidikan perkara upah pungut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka.
Kasus ini juga berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun OTT KPK pada September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan pertanahan atau HGB di wilayah Bogor.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil penyidikan KPK mengenai mekanisme pemotongan, pihak yang memerintahkan, aliran dana, serta pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum. (SND)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !