Keempat, menerapkan urun biaya dengan peserta. Berdasrkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program JKN disebutkan, peserta bisa dikenakan urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan rawat inap.
“Dari hitungan ini diperkirakan pada 2018 ada efisiensi biaya mencapai Rp 2,2 triliun,” kata Pahala.
Kelima, memastikan kelas rumah sakit sesuai dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Menurut Pahala, rekomendasi ini sudah dijalankan dengan menemukan adanya sekitar 800 rumah sakit yang tidak sesuai kelas.
Namun, setelah adanya penemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kemeterian Kesehatan. “Dari masalah kelas RS yang tidak sesuai ini, efisiensi pembiayaan yang bisa didapatkan sebanyak Rp 6,6 triliun,” tuturnya.
Terakhir, memperbaiki sistem verifikasi di lapangan dari petugas BPJS Kesehatan. Harus ada aturan yang tegas jika ditemukan data yang fiktif. “Jika memang ditemukan ada yang fiktif harus ada pengembalian uang sampai hukuman pidana,” kata Pahala.
Sumber : kompas.tv