Pertama, percepat penyusunan pedoman nasional pelayanan kedokteran (PNPK). Pedoman ini diperlukan untuk mengatur batasan layanan manfaat yang bisa ditanggung program JKN-KIS. Misalnya, pelayanan katarak yang mencapai Rp2 triliun bisa dikurangi jadi Rp 200 miliar.
“Dari 80 pedoman yang harus disusun dari tahun 2015 hingga Juli 2019 baru 32 pedoman yang selesai. Ini harus dipercepat karena efiseinsi yang bisa diperoleh dari aturan ini mencapai 10 persen dari yang saat ini dikeluarkan,” ujar dia.
Kedua, perlu pembatasan manfaat untuk penyakit katartropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Pembatasan ini terutama pada peserta dengan risiko tinggi akibat merokok atau banyak mengonsumsi gula.
“Dengan begitu, upaya preventif atau pencegahan penyakit bisa lebih optimal,” tuturnya.
Ketiga, pemerintah perlu berkoordinasi dengan asuransi swasta dalam pembagian pelayanan perawatan. Dia menyebut pemerintah bisa mencontoh Korea Selatan.
“Praktik di sana, pembagian dengan asuransi swasta mencapai 20 sampai 30 persen. Jika bisa dimanfaatkan maka bisa mengurangi klaim BPJS hingga Rp600 miliar sampai Rp900 miliar,” tutur Pahala.