JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Jaksa dari Kejari Yogyakarta yaitu Eka Safitra alias ESF, dan Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Selain dua oknum kejaksaan tersebut, KPK pun menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
KPK menetapkan GYA sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan ESF dan SSL sebagai penerima suap. ESF merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sedangkan SSL adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
KPK menduga ESF dan SSL melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang untuk GYA KPK mensangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

