BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendesak pemerintah daerah di Kalimantan Selatan untuk segera menyusun roadmap penanganan sampah. Hal ini disampaikan Hanif dalam kunjungan kerjanya di Banjarbaru, Kamis (28/11).
Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menginisiasi rapat koordinasi terkait isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah masih menjadi salah satu dari triple planetary crisis yang dihadapi dunia saat ini.
“Sampah ini seperti bayang-bayang kita. Di mana ada manusia, pasti ada sampah yang ditinggalkan. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelolanya. Kalimantan Selatan, dengan lanskap yang beragam, membutuhkan model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban penyusunan roadmap pengelolaan sampah telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Roadmap ini penting untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Hanif menyoroti timbulan sampah di Kalimantan Selatan yang mencapai 700–800 ton per hari. Meskipun lebih kecil dibandingkan Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerah ini sudah hampir penuh.
“Masalah ini menunjukkan ada yang tidak benar dalam pengelolaan sampah sebelumnya. Tanggung jawab harus diambil oleh pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi,” tegasnya.
Hanif menambahkan bahwa sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan, terutama di kota-kota besar.
Strategi Penanganan Sampah
Untuk mengatasi masalah ini, Hanif memberikan beberapa terobosan, di antaranya:
- Pemanfaatan Sampah Menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) – Sampah yang diolah dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri.
- Peningkatan Bank Sampah Unit – Kabupaten/kota diharapkan meniru pengelolaan bank sampah seperti di Banjarbaru.
- Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) – Untuk memilah dan mengolah sampah plastik, kertas, dan limbah organik di lokasi khusus.
- Pengembangan TPA Regional – Untuk menangani residu sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut.
Hanif juga meminta produsen barang, terutama produk kemasan air minum, untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
“Saya sudah meminta kepala dinas untuk memanggil produsen dan importir agar turut menyelesaikan masalah sampah yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Hanif menegaskan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sampah akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Hari ini kami akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan tata kelola berjalan baik. Penegakan hukum adalah langkah terakhir, tetapi pembinaan tetap kami utamakan,” pungkasnya. (*/DR)