JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Netty Prasetiyani mengingatkan pemerintah untuk tudak diskrimjnatif terkait pemberian subsidi upah atau gaji bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah 5 juta.

“Kenapa subsidi upah hanya diberikan pada pekerja yang terdaftar di BP JAMSOSTEK yang notabenenya mereka masih bekerja dan menerima upah?” kata Netty dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (18/8).

Berdasarkan berita yang beredar subsidi upah akan diberikan kepada 13.870.496 calon penerima dengan anggaran Rp 33,1 triliun. Tetapi setelah rapat dengan kementerian/lembaga, disepakati untuk memperbanyak jumlah penerima menjadi 15.725.232 orang dengan meningkatkan anggaran menjadi Rp 37,7 triliun.

Baca Juga  Kepala Bakamla RI Bahas Penguatan Pengawasan Maritim dengan Menteri Pertahanan

Sayangnya, lanjut Netty, anggaran sebesar itu belum memikirkan nasib para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH) atau dirumahkan akibat imbas pandemi.

“Bagaimana dengan subsidi untuk pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan, kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan,” tegasnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Didampingi Bupati Bogor, Wakasal Tinjau Vaksinasi di Stasiun Radio TNI AL

Netty meminta agar rencana pemberian subsidi upah ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan unsur keadilan. Jika disamaratakan yakni upah di bawah Rp 5 juta, ia menilai akan mencederai rasa keadilan. Karena setiap daerah memiliki kondisi dan tingkat biaya hidup dan upah minimum yang berbeda. (*)