Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, RUU HIP tidak terlalu urgent atau mendesak dan berharap tidak dilanjutkan pembahasannya.

Baca Juga  Bandara Mutiara Sis Al Jufrie Palu Mulai Kondusif, Garuda Indonesia Operasikan Kembali Armada Boeing 737-800 NG | Headline Bogor

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi ndang-undang,” ujarnya.

Dan menurutnya, selain belum mendesak, RUU HIP RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang.

“Dalam ketetapan MPRS itu, menimbang secara jelas bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila,” tambahnya. (*)