Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Headline Nasional | Doni Monardo Sebut Mitigasi Berbasis Vegetasi Solusi Hadapi Tsunami

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, RUU HIP tidak terlalu urgent atau mendesak dan berharap tidak dilanjutkan pembahasannya.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi ndang-undang,” ujarnya.

Dan menurutnya, selain belum mendesak, RUU HIP RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang.

Baca Juga  Akhir Pekan Presiden Momong Cucu ke Mall | Headline Bogor

“Dalam ketetapan MPRS itu, menimbang secara jelas bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila,” tambahnya. (*)