JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, meminta pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025.
Dalam pernyataannya pada Jumat (27/12), Buya Anwar menegaskan bahwa penundaan ini perlu dilakukan demi kebaikan semua pihak.
“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN tersebut,” katanya.
Keadaan Ekonomi Belum Mendukung
Buya Anwar menjelaskan, penundaan kenaikan PPN harus dilakukan hingga kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha memungkinkan.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi merugikan rakyat di tengah daya beli yang menurun dan situasi ekonomi yang belum stabil.
“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di saat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah belum kuat, jelas tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan yang pro-rakyat, sejalan dengan sikap Presiden Prabowo yang sering menekankan pemberdayaan rakyat dalam berbagai kesempatan.
Dasar Hukum dan Kontroversi
Buya Anwar mengakui bahwa kenaikan PPN memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan kondisi sosial ekonomi saat ini.
“Di sinilah letak masalah dan kontroversinya. Pemerintah tampak bersikeras memberlakukan ketentuan tersebut karena dianggap sebagai tuntutan UU HPP,” ujarnya.
Dampak Kenaikan PPN
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen berisiko meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, pengusaha dan masyarakat umum akan mengalami penurunan kesejahteraan.
“Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” katanya.
Buya Anwar juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi.
Pemerintah sendiri telah berencana memberikan pengecualian kenaikan PPN untuk barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan. (DR)