JAKARTA – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut belum pasti berlaku mulai 1 Januari 2025.
Prasetyo menegaskan, pemerintah masih terus menghitung dan mengkaji dampak kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian.
“(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu tanda lumayannya juga. Lagi dihitung, lagi dihitung,” ujar Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dijadwalkan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan bahwa pelaksanaannya kemungkinan akan diundur.
“Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11).
Luhut menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan langkah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah sebagai upaya menjaga daya beli sebelum menaikkan tarif PPN.
“PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” katanya.
Meskipun sudah diatur dalam UU, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut sesuai kondisi ekonomi terkini. (DR)