Headline Nasional | Di Sektor Tambang, Suap Terbukti Ampuh Untuk Mendapatkan Peluang

Menurutnya, hal itu menjadi penting apalagi sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, KPK sudah bisa menindak korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Konsep pertanggungjawaban pidana telah bergeser, dari individu menjadi korporasi yang bisa dipidana,” ujar Giri.

Seminar ini merupakan kerjasama KPK, Universitas Paramadina, Indonesia Global Impact Network (IGIM), dan SKK Migas untuk berbagi ilmu dan menemukan solusi dari permasalahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam.

Bacaan Lainnya

Selain Umam, KPK turut mengundang narasumber lainnya seperti Akademisi dari Universitas Paramadina Prof. Firmanzah, Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli, IPA Ethics and Compliance Commite Ronny Siahaan dan Kepala Satuan Tugas Kkerja Khusus Minyak & Gas Bumi SKK Migas Dwi Soetjipto. (*)