Fakta Baru : BAP Panji Harjanto Ungkap Firli Bahuri Minta 50 Miliar ke SYL

Dok. Mantan Ketua KPK - Firli Bahuri /net)

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta baru saat mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengubgkapkan, bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji Harjanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengungkapkan bahwa SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, ketika Firli Bahuri disebut telah meminta uang sebesar Rp 50 miliar.

“Dalam BAP itu, Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” ujar jaksa membacakan BAP Panji.

Bacaan Lainnya

Panji Harjanto, yang merupakan mantan ajudan SYL, kemudian menyatakan bahwa setelah mendengar percakapan tersebut, ia keluar dari ruangan karena merasa itu adalah percakapan rahasia.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pemerasan yang diduga diterima oleh SYL mencapai Rp 44,54 miliar, sedangkan gratifikasi yang diterima mencapai Rp 40,64 miliar sepanjang periode Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo, bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama periode tersebut.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, SYL didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam penerimaan gratifikasi. (*/DR)