
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 10 Juni 2024 telah menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016.
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Ketua LPSK Achmadi pada Selasa (11/6).
Selain dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari seorang narapidana yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, Achmadi tidak merinci identitas narapidana yang mengajukan permohonan tersebut.
“Berkaitan dengan narapidana, sampai hari ini ada satu,” tambahnya.
Saat ini, LPSK sedang melakukan penilaian terhadap sepuluh permohonan yang masuk. Proses penilaian ini akan menentukan siapa saja yang akan mendapatkan perlindungan.
“Rasa aman itu penting, rasa nyaman, bebas memberikan keterangan itu penting, sehingga prosesnya memang perlu waktu,” tutup Achmadi.
Sementara itu, penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky diperkirakan akan rampung pekan depan.
Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya, minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum Kejati Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (10/6) (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !