
Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan, mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Meskipun berbagai instansi tidak dapat memastikan siapa pemilik pagar tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !