Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan, mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

Meskipun berbagai instansi tidak dapat memastikan siapa pemilik pagar tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). (DR)

Baca Juga  BNPB Kerahkan 400 Mahasiswa Unand Untuk Lakukan Verifikasi Rumah Rusak di Sumbar