Headline Bogor | Pemkab Bogor Sharing Penerapan E-voting Pilkades Kepada Pemkab Jombang

KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menerima rombongan kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Pendopo Bupati, Kamis (27/6). Dalam kunjungan kerja ini, Pemerintah Kabupaten Jombang ingin belajar tentang Pilkades Elektronik atau E-Voting yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kabupaten Bogor sendiri telah 2 kali melaksanakan pilkades menggunakan sistem E-Voting. “Pemerintah Kabupaten Bogor sudah 2 kali melaksanakan pilkades dengan sistem elektronik atau E-Voting alhamdulillah semua berjalan dengan lancar walaupun tentunya pasti masih ada saja kekurangan, tapi saya rasa dengan e voting lebih terjamin hasilnya, tanggal 3 November nanti kita juga akan melaksanakan pilkades dengan E-Voting untuk tahap ketiga,” kata Ade Yasin.

Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab menjelaskan kedatangan ke Kabupaten Bogor untuk belajar tentang pilkades menggunakan sistem E-Voting dan juga mengetahui tahapan-tahapannya. “Saya bersama rombongan datang kesini untuk meminta ilmu kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait Pilkades dengan sistem elektronik atau E-Voting, Kabupaten Bogor sudah melaksanakan, jadi kita ingin tahu tahapan, perencanaan sampai biaya untuk menyelenggarakan Pilkades secara elektronik, mudah-mudahan Ibu Bupati Bogor dan jajarannya berkenan untuk memberikan ilmu dan pengalamannya dalam pelaksanaan Pilkades secara elektronik yang telah dilaksanakan disini,” jelas Mundjidah.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana mengatakan Pilkades dengan menggunakan E-Voting memerlukan kerja ekstra dan biaya yang lebih dibandingkan menggunakan sistem manual. “Butuh kerja ekstra untuk penyelenggaraan Pilkades dengan sistem Elektronik atau E-Voting ini, mulai dari sosialisa yang lebih ekstra khususnya kepada orang tua atau lansia, menggunakan sistem E-Voting memang lebih keren dan terjamin, namun untuk lebih mudah yah secara manual,” ujar Deni. (*)