KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Korem 061 / SuRya Kencana melakukan eksekusi pengelolaan pasar induk Teknik Umum (TU) yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal. (22/3).

Usai melakukan inspeksi dan memimpin eksekusi, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi unsur pimpinan daerah menuturkan, langkah tersebut Pemkot lakukan sebagai langkah menjalankan putusan hukum serta membela kepentingan para pedagang.

“Kami sudah memfasilitasi beberapa kali, agar pengelolaan pasar induk ini, segera diserahkan kepada pemkot, namun pihak pengelola (PT Galvindo) masih saja mengulur-ngulur waktu, sehingga hal pengambilan paksa ini, terpaksa dilakukan,” ujar Wakil Wali Kota, Dedie.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga  Bima-Dedie Kenalkan Bogor ke Dunia Internasional Lewat Video Clip | Headline Bogor

Selain itu, menurut Dedie, UU dimaksudkan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, serta menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.

Hal pengambilan paksa tersebut juga disetujui Komisi 1 DPRD Kota Bogor, melalui anggotanya Heri Cahyono didampingi Rizal Utami dan lainnya. Menurut mereka, sudah sewajarnya pemkot mengambil alih pengelolaan pasar induk tersebut, dengan catatan tidak melanggar hukum.

“Kami menyarankan agar dicarikan fatwa penyitaan aset ini. Operasionalnya harus diserahkan. Pemerintah punya otoritas dan kebijakan untuk itu, dan tidak bisa diatur oleh pihak swasta,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa Papua di Bogor Tuntut Freeport ditutup

Sementara itu, dari sisi hukum, seperti dijelaskan Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, sesuai, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola, PT Galvindo.

“Dengan upaya yang dilakukan Forkopimda ini, kami akan menindak-lanjuti administrasinya. Nantinya, tinggal menunggu keputusan Wali kota Bogor, untuk pengelolaan selanjutnya, tanpa mengorbankan para pedagang dan masyarakat pelaku di pasar ini, seperti tenaga bongkar muat, serta lainnya,” ujar Alma. (*)