KABUPATEN BOGOR – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LWP PWNU) Jawa Barat, melakukan silaturahmi, koordinasi ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada (18/1) .
Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka mempercepat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan sertifikasi Wakaf atas nama Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama( BPHNU). Seperti yang telah diamanahkan dalam Naskah MoU dan PKS, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional RI.
Menurut Ketua LWP PWNU Jawa Barat H.A.Amiruloh.SH,.MH, LWP PWNU Jawa Barat memiliki komitmen untuk mengurai persoalan tanah Wakaf yang dialami keluarga besar Nahdlatul Ulama, serta dapat diselesaikan dengan menerbitkan sertifikasi Wakaf.
“Dengan adanya MoU dan PKS ini, kedepan setiap LWP PCNU Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Dalam mengeksekusi program dapat bersinergi dengan mitra strategis di 27 Kantor Pertanahan di Kabupaten/ Kota di Jawa Barat untuk percepatan sertifikasi aset tanah wakaf, serta dapat didukung oleh Kepala KUA Kecamatan se Provinsi Jawa Barat dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf ( AIW) oleh PPAIW,” ungkap Amiruloh.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Yan Septedyas ST.,SH,. mengatakan, mendukung penuh upaya LWP PWNU Jawa Barat dalam mempercepat sertifikasi wakaf. Karena hal itu sangat penting sebagai bukti legalitas formal dan kepastian hukum wakaf tanah berupa sertifikat wakaf.
“Harapan saya dengan adanya pegangan Perjanjian Kerja Sama di masing-masing Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dapat mendukung kerja lembaganya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Yan Septedyas.
Dalam acara tersebut turut hadir H.Roby Samsi, S.Ag.M.Pd, yang juga sebagai Ketua DPC. APRI Kab. Bogor dan sebagai Kepala KUA berprestasi di Provinsi Jawa Barat dan termasuk dalam Jajaran Pengurus LWP NU Jawa Barat.
Sementara itu, Sekretaris LWPNU yang juga suriah MWCNU Sukaraja Kabupaten Bogor, Ay Sogir SE menilai, Banyaknya persoalan di masyarakat terkait alas hak tanah.
“Karena masyarakat mengganggap sulit dan rumit proses Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.
Untuk itu, Ay Sogir mengapresiasi langkah Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor, dengan arahan dan sosialisasi cara penerbitan SHM.
“Ternyata begitu mudah yang selama ini dianggap sulit, dan terimakasih ATR BPN Kabupaten Bogor menyambut baik kehadiran LWPNU. Dan MWCNU Sujaraja akan mengakomodir proses penerbitan SHM dan Wakaf,” tandasnya. (*/DR)