
KABUPATEN BOGOR – Rentetan perkara hukum di Kabupaten Bogor, mulai dari dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pertanahan, menjadi perhatian publik.
Praktisi hukum dan pengamat kriminal Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar berbagai perkara tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dikawal dari relasi antara hukum dan kekuasaan.
Reza memperkenalkan konsep weaponization of law atau lawfare, yakni kondisi ketika instrumen hukum berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu di luar tujuan utama penegakan hukum.
“Dari situ, saya pahami bahwa telah terjadi weaponization of law. Atau lawfare, bukan warfare,” ujar Reza.
Menurutnya, dalam Strategic Model, penegakan hukum dapat memiliki konsekuensi atau kepentingan nonhukum, seperti pencitraan, menutupi perkara lain, balas dendam hingga kepentingan karier.
“Ketenaran, menutupi kasus lain, balas dendam, pelontar karir, dan target-target ekstrayudisial lainnya merupakan motif jamak dalam Strategic Model itu,” katanya.l
Namun, pandangan tersebut merupakan perspektif teoretis dan bukan kesimpulan bahwa perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor telah terbukti sebagai lawfare.
Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK masih mendalami mekanisme pemotongan dan aliran uang di lingkungan Pemkab Bogor. Sementara OTT KPK pada September 2026 merupakan perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan pertanahan.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !