Headline Internasional | Permukiman Ilegal Israel di Palestina Adalah Pelanggaran Hukum Internasional

ISLAMABAD– Pakistan dan Bangladesh menolak seluruh kegiatan permukiman ilegal Israel di wilayah palestina. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap negara yang diduduki tersebut.

“Posisi Pakistan mengenai permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah, sejalan dengan beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya resolusi 465 (1980), 1860 (2009), dan yang lebih baru 2334 yang diadopsi pada Desember 2016,” kata Menteri Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal saat pertemuan pers pada Kamis (21/11/2019) dikutip Anadolu Agency.

Pernyataan itu merupakan jawaban Faisal saat ditanya mengenai perubahan sikap Amerika Serikat (AS) yang tidak menganggap ilegal permukiman Israel. Dia mengatakan semua permukiman Yahudi yang berada di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.

Post ADS 1

“Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah berulang kali mengumumkan tentang masalah permukiman ilegal, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Sebagai anggota pendiri, posisi Pakistan selaras dengan OKI,” ujarnya.

Bangladesh pun menegaskan dukungan terhadap Palestina. “Bangladesh mengulangi dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Palestia dan integritas teritorialnya sebagaimana ditetapkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB 242 dan resolusi-resolusi lainnya, termasuk 338, 435, 1397, 1515, dan 1544 serta prinsip tanah untuk perdamaian,” kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !