Dengan adanya penurunan kembali tahun depan, berarti sejak pandemi ini muncul pemerintah telah dua kali menurunkan nilai bansos. Semula, pemerintah memberikan bansos senilai Rp600 ribu per KPM.
Jumlah ini kemudian diturunkan menjadi Rp300 ribu. Dan tahun depan akan kembali dipangkas menjadi Rp200 ribu.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran perlindungan sosial terkait pandemi memang menurun. Dalam APBN 2020 pemerintah menganggarkan Rp203,9 triliun. Namun, dalam RAPBN 2021 anggarannya tinggal Rp110,2 triliun.
Terus terpangkasnya bantuan tunai untuk masyarakat memang ironis. Mengingat, di sisi lain pidatonya Presiden menyebut kunci pertumbuhan ekonomi kita saat ini adalah konsumsi rumah tangga.
Bagaimana rakyat bisa menambah konsumsinya, jika mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan juga kehilangan bantuan sosial dari pemerintahnya?
Dan keempat, serapan belanja pemerintah sangat rendah. Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga akhir Juli kemarin, realisasi belanja untuk PEN baru mencapai 19 persen, atau sekitar Rp136 triliun dari total Rp695 triliun yang dianggarkan.
Itu serapan yang sangat rendah. Padahal, di sisi lain pemerintah telah diberi “kekebalan hukum” dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran.

