KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua anggota sindikat, Meidayanti Kosasih (33) dan M Zaky Lazuardi (31), ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers pada Jumat (27/12).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
“Kita terapkan ancaman hukuman terhadap setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi atau mencoba melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta hingga Rp 600 juta,” tegas Bismo.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp 15 miliar.
“Kedua pasal tersebut diterapkan kepada setiap orang yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan. Ancaman pidananya sangat tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Bogor Kota untuk memberantas praktik penyaluran PMI ilegal yang seringkali berujung pada eksploitasi.
Kombes Bismo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
“Kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri, khususnya Polresta Bogor Kota sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam melindungi warga negara kita dari eksploitasi dan memastikan proses penyaluran pekerja migran sesuai aturan,” tutup Bismo. (DR)