KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar 6 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur serta menangkap 9 orang tersangka yang merupakan penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).

Dari 9 orang tersangka, 7 tersangka sudah dewasa sementara 2 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara 6 PSK yang dijajakan masih berstatus di bawah umur.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP yang berada di Kota Bogor. Pertama di Reddorz Sudirman, Bogor Tengah, kedua di Apartemen Bogor Valley, Tanah Sareal, ketiga di kos-kosan daerah Sidangsari, Bogor Timur, keempat di Red House Taman coret-coret Tegalgundil, Bogor Utara dan kelima di Gang Kutilang, Gunung Batu, Bogor Barat.

Baca Juga  Headline Nasional | Polri Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Dalam Kasus Surat Jalan

Bismo mengatakan, untuk 6 korban yang dijajakan sebagai PSK. Mereka semuanya masih di bawah umur yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual oleh para pelaku.

Untuk modus, Bismo melanjutkan, para pelaku berkomunikasi lewat media sosial (Medsos) dengan korban. Kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, dan ada yang ditawari kerja sebagai waiters juga.

Baca Juga  Diduga Mark Up Dana Talang, Leasing di Bogor Dipolisikan Sembilan Bintang

“Nah ini upaya untuk meyakinkan para korban gajinya Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan, faktanya para korban ditawarkan kepada pria hidung belang, dan melayani 5 tamu per hari dengan tarif Rp200 sampai Rp250 ribu,” terangnya.

“Untuk para pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan TPPO ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tandasnya. (DR)