Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan 1 Korban Tewas

KOTA BOGOR – Polisi menetapkan 6 (enam) orang tersangka dari 18 pelaku tawuran yang terjadi di jakan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kota Bogor pada Sabtu (17/9) dini hari yang menyebabkan aatu orang tewas. Keenam tersangka adalah FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18).

Korban tewas diketahui berinisial F (18) warga Kampung Padabeunghar, kelurahan dan kecamatan setempat mengalami luka terbuka dibagian dada sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Wakapolresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferdy Irawan menyebut, tidak kurang dari 24 jam Satreskrim Bogor Kota berhasil mengamankan para pelaku tawuran yang berjumlah 18 dari dua kelompok, yakni kelompok yang menamakan diri Toting Reborn dan yang kedua Parung Destroyer.

Post ADS 1

“Dari 18 orang ini kami kelompokan kembali dalam peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara kami menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa ini dan kita bagi dalam tiga kategori kelompok,” ujar Ferdy di Mako Polresta Bogor Kota kepada wartawan, Ahad (18/9)

Kelompok pertama, sambung Ferdy adalah kelompok tersangka yang melakukan atau memerintahkan. Dari kelompok ini polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu FG (19) dan RH (18). Untuk peran FG, berhadapan langsung dengan korban dan yang melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

FG juga mengalami luka dibagian ditelinga dan tangan. Sedangkan RH tersangka yang mengajak mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran terhadap kelompok lawannya. Dan duel menggunakan senjatan tajam.

Kemudian kelompok kedua dengan tersangka MDP (14) dan IS (13) yang diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban. Yang terakhir kelompok tiga. Kelompok ini perannya menguasai atau menyembunyikan senjata tajam yang dipergunakan untuk tawuran itu di rumahnya. Dari kelompok ini, ada dua orang yang statusnya masih dibawah umur pertama MM (16) dan IF (18).

“Untuk 12 orang lainnya sementara masih kami jadikan saksi karena memang mereka ada di TKP, janjian untuk melakukan tawuran meskipun pada pelaksanaannya ke 12 orang itu tidak terlibat, hanya memantau dari jarak tertentu,” jelasnya.

Kepada petugas para tersangka ini mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari dendam lama. Sebab, salah satu dari anggota kelompok tertentu tersebut sempat dipukul oleh kelompok lawannya.

Dari situlah, pada Sabtu dini hari mereka melakukan janjian melalui media sosial Instagram dengan nama akun Toti Reborn dan menyepakati bertemu untuk melakukan tawuran

“Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan di Jalan Roda kemudian jamnya sudah ditentukan pada pukul 2 atau 3 dini hari,” katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa, senjata tajam jenis celurit dua buah dan satu pedang, pakaian yang digunakan korban, tiga buah handphone yang digunakan sebagai sarana yang dipergunakan oleh kedua kelompok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76 huruf J Juncto untuk pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 3 miliar rupiah.

Sedangkan, terhadap tersangka yang membawa senjata tajam polisi sangkakan pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !