JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengonfirmasi bahwa 23 orang telah diamankan, dengan 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan kantor RW 17, Muara Baru. Tawuran antar kelompok ini awalnya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa.

Namun, setelah situasi kondusif, ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut. Satu orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran mematikan tersebut.

Baca Juga  Headline Jakarta | Uji Coba Publik MRT Jakarta

Setelah pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka utama. Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam. Berikut para tersangka dan perannya:

– RH, BL, GR, DS (menyerang korban langsung)
– Aing, LD (terlibat dalam tawuran dengan melempar batu)
– SA, WF, UZ (membawa dan menggunakan senjata tajam)

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Headline Jakarta | PB KAMI Bagikan 600 Masker Untuk Warga Jatiwaringin Jakarta

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya, Rabu (12/2) di Mako Polres Metro Jakarta Utara.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang.

Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak. (DR)