KOTA BOGOR – Sebanyak 13.333 knalpot serta ribuan minuman keras (miras) dan petasan berhasil disita oleh tim gabungan TNI, Polri dan unsur pemerintahan saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi. Terhitung sejak 29 Maret 2023.

Barang bukti yang disita tersebut dilakukan pemusnahan massal yang dilakukan di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang, dan dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wongateleng, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan dan Dandenpom III/1 Bogor, Letkol CPM Anggun Hendriyantoro.

”Penyitaan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasa 285,” disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/3).

Baca Juga  Penataan Lalu Lintas Hewan Kurban di Kota Bogor Dinilai Semrawut, HPPMI Desak Regulasi Tegas

Menurut Kapolresta, belasan ribu knalpot brong terjaring karena tidak layak jalan dan tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Operasi knalpot brong dan operasi Pekat akan terus dilakukan, lantaran banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi suara bising tersebut.

Baca Juga  Bangun Ekosistem Data Science Di Indonesia, Neviim Gelar Bootcamp Planet Pintar Di Universitas Pakuan | Headline Bogor

“Operasi ini adalah hasil masukan dari masyarakat selama kita melaksanakan program Jumat curhat dan gopi Bareng Kapolresta, diantaranya masukan warga salah satunya yakni knalpot brong ini meresahkan,” tegas Bismo.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, pada saat pelaksanaannya, pihaknya juga dibantu oleh rekan TNI dan Satpol PP. Hasil operasi knalpot brong ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Bogor. (DR)