BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika yang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Dalam operasi intensif yang dilakukan di berbagai wilayah, polisi mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba yang melibatkan puluhan tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengungkap 30 kasus, yang terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat-obatan tertentu.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan permukiman hingga area terminal yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga  Forkopimda Kota Bogor Bersama Penyelenggara Pemilu Ikuti Doa Bersama Yang Digelar Polda Jabar

Dari rangkaian operasi itu, polisi mengamankan 39 orang tersangka. Para tersangka didominasi laki-laki, dengan satu orang perempuan yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Para pelaku diketahui menjalankan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram itu. Di antaranya menggunakan sistem “tempel”, transaksi melalui platform online, hingga penjualan langsung secara perorangan kepada pembeli.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering seberat 12,6 kilogram, serta ribuan butir obat terlarang dan cairan bibit tembakau sintetis.

Baca Juga  Headline Jabar | Ridwan Kamil Instruksikan Untuk Fokus Tanggap Darurat Bencana Banjir

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti puluhan telepon seluler, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sekitar 85.728 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (DR).