JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyebut, kekeliruan yang ditemukan dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” uar Pratikno.
Menurut Pratikno, kekeliruan tersebut akan menjadi bahan masukan untuk menyempurnakan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan.
“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Pratikno dalam pesan singkatnya. (*)