JAKARTAPresiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1).

Pertemuan tersebut membahas permasalahan pembangunan pagar laut tanpa izin di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Dalam keterangan persnya, Menteri Sakti mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan.

“Kita temukan bahwa di Tangerang, Banten, pembangunan ini tidak memiliki izin. Bahkan, hal serupa juga terjadi di Bekasi,” ujarnya.

Melanggar UU Cipta Kerja

Sakti menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang laut memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga  Ridwan Kamil Bersama Dubes Inggris Bahas Energi Baru Terbarukan

“Kami telah menyegel area itu dan sedang mengidentifikasi siapa pemiliknya. Secara yuridis, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas sekitar 30 hektare yang dinilai ilegal.

Presiden Prabowo, menurut Sakti, telah memerintahkan agar kasus ini diusut hingga tuntas sesuai koridor hukum.

Perintah Presiden: Usut Tuntas

“Tadi arahan Bapak Presiden jelas, selidiki sampai tuntas secara hukum. Jika kepemilikannya tidak sah, maka itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti.

Baca Juga  Bareskrim Polri Cek Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Penanganan masalah ini, menurut Sakti, akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pendekatan kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan semua tindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti tidak ada izin, maka haknya akan dialihkan menjadi milik negara. Namun, kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak agar tidak terjadi kesalahan dalam proses ini,” tutupnya.

Abrasi dan Dampak Lingkungan

Sakti juga menambahkan bahwa pembangunan pagar laut ilegal dapat memperparah abrasi di wilayah pesisir. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan langkah-langkah pemulihan dilakukan dengan baik. (*/DR)