
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Perpres ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan menjadi perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010. Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan upaya Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unit pelaksana tugas di Markas Besar Polri, dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Unit ini juga akan dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor untuk mendukung tugasnya.
Perpres Nomor 122/2024 juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor. Tugas utama korps ini meliputi pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait korupsi.
Selain itu, Kortas Tipikor juga bertanggung jawab untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri dari maksimal tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.
Pembentukan korps ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat korupsi menjadi penghambat utama kemajuan dan keadilan sosial.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kortas Tipikor diharapkan mampu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya, menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas di Indonesia. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !