
Kang Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.
“Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren,” tegas Kang Uu.
Selain mengeluarkan protokol kesehatan, menurut Kang Uu, pihaknya akan memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test. Untuk bantuan tunai, dirinya mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan.
“Jadi kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP dan bantuan. Antara lain kami menyediakan masker, handsanitizer, vitamin, tenaga kesehatan, bahkan rapid test. Pesantren bisa mengajukan permintaan bantuan ketika sudah siap melakukan SOP. Untuk bantuan uang, kami masih bahas,” kata Kang Uu.
“Saya berharap untuk memenuhi standar SOP pesantren ini, pemerintah daerah kabupaten/kota pun turut memberikan perhatian,” tambahnya.
Kang Uu pun kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat.
“Ini bukti tanggung jawab kami kepada pesantren, jangan sampai ada klaster baru di Jabar dan asalnya dari pesantren. Sayang kan di Jabar sekarang (Rt) sudah dibawah satu persen,” pungkas Kang Uu.
Adapun dalam Kepgub tentang penerapan AKB di Ponpes ini pun, berisi 15 protokol kesehatan umum, lima protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !