Headline Jawa Barat | Protokol Kesehatan Bagi Pesantren di Fase AKB, Wagub Jabar Membuka Masukan

BANDUNG – Protokol kesehatan di lingkungan pesantren dalam fase adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah mempertimbangkan pendapat pemuka agama dakam hal ini Kyai, Pengurus Pesantren dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam. Demkian pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum.

“Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Keputusan Gubernur ini adalah kemaslahatan,” kata Kang Uu di Kota Bandung, Senin (15/6).

Uu menambahkan, meski Keputusan Gubernur sudah dikeluarkan, Pemda Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tujuannya, Keputusan yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sesuai dengan ponpes di seluruh Jawa Barat.

Post ADS 1

“Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren,” ucapnya.

“Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur,” imbuhnya.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

Pages: 1 2 3

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !