Menurut Esi, kontrak kerja perusahaan PT. M & S Apparel tidak sesuai ketentuan berlaku, perusahaan telah melanggar Undang – undang No. 13 pasal Tahun 2003 pasal 59.

“PHK sah-sah saja asal pesangonnya dibayarkan oleh pengusaha,” Ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana menegaskan, semua harus bersandar pada aturan yang berlaku tentang hak dan kewajiban terhadap buruh atau pekerja.

Baca Juga  Headline Bogor | Tingkatkan Kedisiplinan ASN, Pemkab Bogor Gelar Apel Kesadaran Nasional Serentak

“Kita Komisi IV sudah menyampaikan beberapa tuntutan dari teman-teman buruh, yang tentunya menjadi hak buruh yang di tanggung perusahaan, tentunya ini bagian dari proses dan saya sangat ngeapresiasi FSPIN senang tiasa mengawal,” ujarnya.

“Dan kami wakil rakyat dari Komisi IV yang berkaitan dengan tenaga kerja kita akan kawal terus ada 350 kurang lebih yang tentunya yang menuntut haknya. Kami selaku wakil rakyat akan terus mengawal sampai persoalan ini selesai,” Pungkasnya.

Baca Juga  Catatan Harian Bupati Bogor : Peduli di Tengah Pandemi

(Agil)