JAKARTA – Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, tata kelola desa yang lebih transparan dinilai penting guna memastikan pemerintahan desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Kamis (27/2).

Baca Juga  Panglima TNI Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

“RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” tegas Fitroh.