KABUPATEN BOGOR – Praktek politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) banyak terjadi. Namun praktek politik uang dalam pilkades sulit untuk dibuktikan. Pernyatan itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Pilkades Ciaruteun Udik, H. Ace Syahrudin. (19/10).
“Masa tenang, biasanya ada istilah serangan fajar, dari tim sukses kepala desa, fajar itu kan, dini hari sampai subuh, tetapi faktanya habis ashar juga sudah ada yang jalan,” ujarnya H. Ace syahrudin.
Menurutnya, bila terus dibiarkan praktek politik uang bukan hanya merugikan calon yang mematuhi aturan, tetapi juga akan merusak demokrasi Indonesia yang sedang dibangun.
Dijelaskannya, padahal pemerintah telah menyiapkan setidaknya empat regulasi untuk Penyelenggaraan Pilkades, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, Perbup Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan dua Peraturan Bupati Bogor tentang Pilkades serentak dan Pembentukan Panitia Kepala Desa.
Sementara itu Pjs Kepala Desa Ciaruteun udik, Asep Unang berharap sektor pengawasan agar diperketat sehingga politik uang dalam pilkades dapat dihindari.
“Namun sayangnya, proses politik Pilkades tersebut, masih diwarnai politik uang dan pengawasannya di tingkat panitia Pilkades harus ditingkatkan, agar tidak kecolongan,” imbuhnya.
Menurutnya, Perbup tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon Kepala Desa tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih.Tetapi pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan politik uang di saat sebelum kampanye dan masa tenang.
“Saya berharap para calon harus membuat program yang bisa memajukan Desa, serta mensejahterakan masyarakat jadi bukan hanya janji – janji tapi kerjanya serta program yang realistis, jadi jangan calon yang melakukan praktik politik uang menjadi alat kampanye,” tegasnya.
(Agil)