
Kalau memang benar pemerintah mau mengendalikan situasi & kondisi ini, tidak cukup dengan anjuran atau larangan warga (civil Siociety) untuk tidak beraktifitas guna mengurangi penyebaran virus corona, tetapi juga pemerintah harus menyempurnakannya dengan sebuah solusi bagi masyarakatnya sendiri.
Pemerintah lupa, bahwa negara melalui dirinya (kekuasaan pemerintah), memiliki kewajiban untuk melindungi segenap hak-hak masyarakat, hal itu kita bisa lihat didalam kontekstual Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya :
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !