KABUPATEN BOGOR – Rencana pemekaran Kabupaten Bogor berdampak negatif bagi asset – asset negara. Dengan rencana pemekaran tersebut tentu diperlukan infrastruktur dan fasilitas umum, sehingga banyak investor berbondong – bondong mengembangkan usahanya di daerah pemekaran yang akan direncanakan tersebut, yang berakibat banyak oknum yang memanfaatkan dengan berbagai macam cara.
Terlebih dengan pengembangan di daerah Leuwisadeng yang telah banyak dilirik. Pesatnya perkembangan dan potensi daerah tersebut, sehingga terdapat keinginan investor untuk membangun Rumah Sakit swasta di wilayah tersebut.
Sehingga banyak oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kebutuhan lahan investor, dengan menjual tanah negara. Dan diduga di daerah Desa Sadeng tanah negara di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Forum Komunikasi Pemuda Bogor Barat (FKPBB) pun merasa geram dengan tindakan para oknum tersebut dan berharap tanah negara di kembalikan sebagai mana fungsinya dan tidak untuk di perjualbelikan.
Sunandar Ketua FKPBB, menegaskan tanah negara tidak seharusnya diperjualbelikan. “Kalau setiap orang punya hak memperjualbelikan tanah negara, jualin saja setiap yang namanya tanah negara, misal tanah yg dikelola PTPN Nusantara yang sekarang ditanami pohon sawit, jualin saja oleh semua warga. Bila memang bebas menjual belikan tanah negara. Jadi tanah negara yang terletak di Kampung Paku Rt 05/04 Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng kembalikan sebagai mana mestinya bahwa status tanah tersebut bukanlah milik pribadi,” Tukasnya saat di hubungi wartawan (19/2).
H. Asep Saepul Anwar Kepala Desa Sadeng saat di konfirmasi oleh pihak wartawan mengatakan, proses jual beli telah terjadi bertahun tahun yang lalu dan saya tidak mengetahui setatus tanah tersebut, ungkapnya.
(Deddy)



