
KABUPATEN BOGOR – Para pimpinan serta pengelola dari pihak CFC RSUD Leuwiliang telah mendatangi UPT Pengawas Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, dan pihak UPT telah mengarahkan untuk mengurus perijin. Namun pihak CFC RSUD Leuwiliang berencana akan berkomunikasi kepada Dirut RSUD Leuwiliang.
“Karena menyangkut Setplen yang satu rangkaian dengan RSUD Leuwiliang bangunan itu juga sudah terbangun yang di pakai oleh CFC mereka nyewa kontrak kerja pertiga tahun,” Kata Kepala UPT Pengawas Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Walter Rumsory. (17/3).
Wortor Rumsory menjelaskan, saat ini pihak CFC RSUD Leuwiliang telah memiliki izin warga yang ditandatangani RT dan RW, dan UPT sedang menkaji perijinan apakah atas nama CFC, maka harus mengurus IPPT yang akan diberi waktu selama enam bulan.
“Bilamana dia itu bangunan satu rangkaian rumah sakit ada Site plannya, mungkin kita akan revisi Site plan dari RSUD leuwiliang dan kita ploting untuk CFC di bidang usaha,” terang Walter.
“Pihak rumah sakit sudah mengundang kami kepada UPT dan Kepala UPT Pengawas Bangunan III DPKPP di dalamnya pertemuan, dikarenakan saya ada kegiatan di Cibinong ” jadi besok kita akan berkunjung ke RSUD Leuwiliang, dan nanti kita lihat izin-izin nya seperti apa biar kita ambil langkah nya itu tetap,” tambah Walter.
Walter menegaskan, bahwa UPT Pengawas Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor jika ditemukan pelanggan akan bertidak sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan berikan surat teguran satu memberikan himbauan supaya dia mengurus izin, apabila dalam waktu tujuh hari masih belum melakukan langkah-langkah pengurusan izin akan di berikan peringatan kedua langsung menghentikan kegiatan langsung karena yang bersangkutan tidak cover aktif, dan bilamana masih bandel kita akan beri teguran ke tiga dan langsung dilimpahkan ke pusat diteruskan ke Polpp dan menindaklanjuti penyegelan,” pungkasnya.
(Agil)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !