KABUPATEN BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (30/10).
Selain itu, dalam Rapat Paripurna, DPRD juga menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu non Raperda.
“Hari ini kami menetapkan kesepakatan bersama terkait KUA-PPAS tahun 2024 dan menyampaikan Raperda serta satu non Raperda. Dua Raperda pertama adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pondok Pesantren, sedangkan non Raperda adalah rislah SMP Negeri 3 Ciangsana, Gunung Putri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan untuk mengakomodir beberapa program dari pemerintah pusat, seperti pembangunan bendungan dan jalan tol. DPRD diberikan batas waktu 10 hari untuk membahas RTRW, dengan proses evaluasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jabar.
Selain itu, terkait Raperda pondok pesantren, Rudy Susmanto mengaku belum mengetahui detailnya, namun akan terus diikuti hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*/DR)