Headline Bogor | RY Tersangka, Ki Jalu : KPK Harus Berani Seret Pemberi Dan Pengepul

KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka korupsi beberapa waktu setelah mantan Bupati Bogor itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk menjalani asimilasi pada 8 Mei 2019 lalu.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Presidium Putra Daerah Kabupaten Bogor, Iksan Awaludin, menyatakan dukungan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bogor tersebut.

Ketua Presidium Putra Daerah Kabupaten Bogor, Ikhsan Awaludin

Secara terpisah, Lulu Azhari Lucky dengan sapaan akrabnya Ki Jalu menanggapi, “Bahwa kasus ini bagian dari kasus lama dan kalau saja bicara gratifikasi jelas ada pemberinya dan kalau saat ini hanya menyudutkan mantan bupati RY tidak elok juga, apa iya semua diberatkan kepada beliau artinya KPK harus juga berani mengejar pemberinya atau koodinator pengepulnya pada saat itu, pasti ada kita lihat fakta penyidikan dan persidangan yang jelas ada penerima dan pasti ada pemberinya, kalau di katakan atau disangkakan pemerasan apa iya mau jabatan atau kedudukan enak, tapi diperas.” Imbuh Ki Jalu sambil tersenyum.

Lanjut Ki Jalu , “Yang mantap dan memberikan efek jera ke birokrat atau ASN atau pejabat nakal kiranya KPK harus berani menetapkan tersangka juga, jelas kalau merunut kejadian lama pasca kemenangan Pak RY periode kedua kalinya pada kasus lama itu ada inisial AS, RS, DB dan 27 oknum-oknum pejabat SKPD sebagai pemberi dan pengepul, dan umpamanya jangan ngumpulin 10 Rupiah dikasihkan hanya 2 Rupiah dan yang terima 2 rupiah di jadikan tumbal, yang terima 8 rupiah adem ayem saja, kalau ini diusut tuntas baru kita acungi jempol KPK.” Tutup Ki Jalu. (*)