
Hendrik melanjutkan, untuk hasil penyitaan ratusan keping vcd bajakan ini nantinya akan diserahkan ke polres bogor, karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur soal berbagai macam persoalan tentang hak cipta.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” paparnya.
Selain ratusan keping VCD, kata dia, pol pp juga berhasil menyita barang dagangan dari PKL berupa kayu untuk menjajahkan barang dagangannya hingga perlengkapan lainnya.
“Ada juga kaya tenda, kayu-kayu kaso yang digunakan untuk membangun lapak dagangannya, dan semua itu akan kita langsung musnahkan dengan cara dibakar. Karena bila hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong tidak membuat mereka jera, makanya agar mereka jera kita langsung musnahkan saja dengan cara dibakar seperti operasi di sekitaran area Stadion Pakansari Senin (10/2) kemarin,” tutupnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !